Pada Bulan Desember, penyerapan
anggaran yang dilakukan pemerintah daerah sering terjadi penumpukan.
Pelaksanaan proyek-proyek ‘kejar tayang’ yang dilakukan di SKPD sangat banyak
dilakukan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh BUD dalam mencermati fenomena
pengeluaran kas akhir tahun. Upaya yang paling mendasar adalah menetapkan batas
akhir pengajuan SPM dari SKPD untuk diterbitkan SP2D oleh BUD. Biasanya hal ini
ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah perihal pengajuan SPM akhir
tahun, yang menetapkan batas akhir tanggal berkisar 15 – 25 Desember. Hal ini
tergantung kebijakan pemda yang bersangkutan. SPM yang diterima oleh BUD setelah
tanggal ditentukan seyogyanya ditolak penerbitan SP2D nya, namun pada
pelaksanaanya tidak dapat setegas itu. Pekerjaan yang benar-benar selesai dan
tidak dapat terbayar akan menimbulkan masalah bagi pemda, dan dapat menurunkan
kredibilitas pemda ybs.
Sesuai dengan Permendagri 59/2007 pasal
216 ayat (1) yaitu Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan
oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan
tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan. Kelengkapan SPM dimaksud dijelaskan dalam ayat (5) berupa
surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan
bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. “Bukti-bukti pengeluaran
yang sah dan lengkap” terkait dengan dokumen pelaksanaan kegiatan berawal saat
SPP akan diterbitkan oleh bendahara pengeluaran. Dokumen yang menjadi dasar
adalah merupakan kewajiban PPTK untuk menyiapkannya, yaitu antara lain : SSP
disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan
wajib pungut, berita acara penyelesaian pekerjaan/berita acara serah terima
barang dan jasa, berita acara pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang
yang diperiksa, berita acara pembayaran/kwitansi bermeterai, nota/faktur, surat
jaminan bank, surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari
PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan, dan kelengkapan kontrak
(ikhtisar kontrak, surat perjanjian kerja sama yang disertai dengan nomor
rekening pihak ketiga, dokumentasi, berita acara prestasi kemajuan pekerjaan,
dll)
Dalam melaksanakan ketentuan diatas,
SKPD sering melakukan keterlambatan pengajuan SPM yang berawal dari
keterlambatan pengajuan SPP, karena belum lengkapnya syarat sahnya diterbitkan
SPP untuk dilakukan pengajuan pembayaran. Keterlambatan dokumen yang utama
adalah belum dibuatnya berita acara penyelesaian pekerjaan karena pekerjaan
akhir tahun SKPD yang molor, dalam hal ini pekerjaan belum selesai pada akhir
tahun. Pekerjaan yang belum selesai antara lain disebabkan terlambat mulainya
proses lelang/surat perintah kerja dan terlambatnya penyelesaian proyek oleh
rekanan.
Mekanisme Pencairan Kas
Proses pencairan kas akhir tahun
merupakan proses yang sangat rawan, karena dilema hal-hal diatas. Sistem
administrasi pengeluaran kas yang merupakan sistem pengendalian intern yang
dirancang untuk melindungi aset pemerintah sangat berpotensi “dilabrak” karena
kepentingan pencairan dana. Pada akhir tahun, BUD selain sibuk dalam mengurusi
penerbitan SP2D, juga sibuk menerima telepon dari SKPD, pihak-pihak yang
memiliki kepentingan yang “memaksa” pencairan dana sebelum melewati akhir
tahun. Hal-hal yang perlu diwaspadai;
- Blokir dana rekanan
Pemda melakukan cara yaitu meminta
surat pernyataan dari rekanan pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai
batas waktu di kontrak. Berdasarkan surat tersebut, SKPD membuat surat
pengajuan pembayaran dengan dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan/serah
terima yang sudah dikondisikan. Saat SP2D terbit, kepala SKPD mengajukan
permohonan pemblokiran dana sehingga uang yang sudah masuk ke rekening rekanan
tidak bisa dicairkan sebelum ada surat pembukaan pemblokiran dari kepala SKPD.
Surat tersebut
ditandatangani kepala SKPD dan rekanan
diatas materai. Surat pembukaan pemblokiran disampaikan kepada pihak bank,
segera setelah pekerjaan “senyatanya” selesai dikerjakan oleh rekanan.
- Transfer ke rekening penampungan
Pengeluaran kas daerah dilakukan
tanpa/dengan proses SP2D, dana tersebut dikirim ke rekening tampungan. Setelah
melalui proses persetujuan BUD atau bank lebih lanjut, dana akan di transfer ke
rekening pihak ketiga/rekanan. Rekening tampungan tersebut bisa dimiliki oleh :
1) Pihak
Pemda/BUD
Rekening ini dibuka oleh pihak
pemda/BUD, sehingga pemda/BUD memiliki akses atas rekening. Rekening ini
merupakan rekening liar, biasanya tidak dilaporkan dalam laporan keuangan.
Pengujian terinci atas rekening ini harus dilakukan untuk mendeteksi
penyimpangan yang mungkin dilakukan, seperti potongan pembayaran, jasa giro,
penarikan/penyimpanan uang diluar otorisasi, dll.
2) Pihak
Bank
Rekening ini merupakan rekening
tampungan yang dikuasai sepenuhnya oleh bank, artinya BUD tidak memiliki akses
pada rekening ini. Namun biasanya melalui “kerjasama” antara Pemda-Bank,
biasanya rekening ini merupakan rekening yang dapat menampung dana kas daerah
sebelum di lanjutkan ke rekening pihak ketiga/rekanan.
Rekening perantara ini bernomor
rekening 0099000XXX R/P TelXX Pemda X, atau R/P Penampungan Pemda X, dll.
rekening ini digunakan untuk penampungan/perantara sementara saat dilakukan
transfer dari kasda ke rekening tujuannya. Penggunaan normal rekening ini untuk
menampung nilai transaksi yang tidak dapat langsung masuk ke rekening tujuan
karena adanya kesalahan kecil pada penulisan rekening tujuan; sehingga
membutuhkan konfirmasi ulang, namun tidak perlu dilakukan pembuatan SP2D ulang.
rekening ini penggunaannya diatur dalam peraturan intern bank, yang umumnya
mensyaratkan rekening harus bersaldo nihil setiap hari/beberapa hari kemudian
sesuai ketentuan bank.
Salah satu pengalaman penulis, untuk
menyelesaikan pengeluaran kas pada akhir tahun, pendebetan rekening Kas Daerah
dilakukan melalui “daftar pembayaran” dari SKPD yang belum dibuatkan SP2D oleh
BUD. Pada akhir tahun, Bendahara pengeluaran SKPD tersebut membuat “Daftar
Pembayaran” dan kemudian menyerahkannya kepada BUD. Selanjutnya, langsung
dibuat Berita Acara Pengeluaran Kas antara BUD dan pihak Bank untuk dilakukan
pendebetan rekening Kas Umum Daerah. Pengeluaran kas daerah senilai puluhan
milyar dicairkan tanpa melalui mekanisme SP2D dan didebet pada kas umum daerah
untuk masuk ke rekening tampungan Bank. Transfer selanjutnya dari rekening
penampungan ke rekening pihak ketiga dilakukan setelah SP2D “riil” diterbitkan
oleh BUD setelah akhir tahun. SP2D “riil” yang dibuat bulan Januari-Maret tahun
berikutnya, setelah kelengkapan dokumen yang menjadi syarat penerbitan SP2D
diterima. Pencantuman tanggal SP2D “tentunya” tidak melewati akhir tahun.
PERSYARATAN PENERBITAN BANK GARANSI SP2D :
PERSYARATAN PENERBITAN BANK GARANSI SP2D :
Dokumen Umum :
1.
Company Profile
2.
Daftar Pengalaman Kerja
3.
Daftar Tenaga Kerja / Tenaga Ahli
4.
Daftar Peralatan / Perlengkapan Kerja
5.
Laporan Keuangan 2 (dua) Tahun terakhir (Audited)
6.
Data Pendirian Perseroan / Perusahaan, seperti :
Akte Pendirian serta Perubahannya, SIUP, TDP, NPWP, Sertifikasi-sertifikasi
serta data data pendukung lainnya.
Dokumen Khusus :
1.
Surat Permohonan (disediakan)
2.
Mengisi Indemnity Agrement to Surety, Formulir
disediakan Penjamin dan harus di notarialkan
3.
Kontrak
4.
Progres Pekerjaan (minimal 60%)
5. Surat Perintah Pencairan
untuk informasi lebih lanjut hubungi :
PT. TRIKARYA
CIPTAMANUNGGAL
Grha TKCM, Jl. H. Taman No. 13 RT.011/RW.09
Kel. Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur
Grha TKCM, Jl. H. Taman No. 13 RT.011/RW.09
Kel. Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur
Divisi Penjamin :
Sulistiyanto
Email : suretybond.tkcm@gmail.com, tyanto.nas@gmail.com
Mobile : 0853 2753 7769
Tlp. : (021) 22879562 / (021) 22879621
Email : suretybond.tkcm@gmail.com, tyanto.nas@gmail.com
Mobile : 0853 2753 7769
Tlp. : (021) 22879562 / (021) 22879621