Devinisi
Bank Garansi
Bank Garansi adalah pemberian janji
secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah
tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal
apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia
No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi
oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
2. Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
3. Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.
Manfaat Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:
1. Pihak Penjamin
Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.
2. Pihak Terjamin
Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.
3. Pihak Penerima Jaminan
Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.
Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.
Manfaat Garansi Bank
Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.
Produk Bank Garansi
Produk-produk
Bank Garansi ylang diakomodir oleh PT. TRIKARYA CIPTAMANUNGGAL
(Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :
-
Jaminan
Penawaran (Bid Bond)
-
Jaminan
Pelaksanaan (Performance Bond)
-
Jaminan
Uang Muka (Advance Payment Bond)
-
Jaminan
Pemeliharaan (Maintanance Bond)
Penerbitan Bank Garansi
Dokumen yang digunakan adalah dokumen standart
sebagaimana yang telah dituangkan dalam kebijakan underwriting Dokumen Yang
Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi, yaitu :
-
Surat
permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor/Penerima Pekerjaan
(Principal)
-
Dokumen
khusus yang berkaitan dengan Data-data Principal antara lain:
NO
|
Jenis
Jaminan
|
DOKUMEN KHUSUS
|
DOKUMEN UMUM
|
1
|
Jaminan Penawaran/ Bid Bond
|
1. Pengumuman
Lelang; atau
2. Undangan
Lelang
|
A.
COMPANY PROFILE
1. Akte
Perusahaan
2. Akte
perubahan (bila ada)
3.
Struktur
Organisasi beserta KTP dan NPWP
4. Daftar
Peralatan Teknis.
5.
Daftar
pengalaman kerja yang sudah dikerjakan.
B.
LAPORAN KEUANGAN
1.
Laporan
Neraca Perusahaan 2 th terakhir yang tlh diaudit akuntan
2.
Neraca
Rugi Laba
C.
PERIZINAN
1. SIUJK, SIUP, TDP,SKT, Kemen HAM
2.
Sertifikat
Bidang Usaha
3.
NPWP
7.
Keterangan
Domisili.
8.
Dukungan
supplier (jika ada).
9.
Dukungan
keuangan dari Bank atau perusahaan lain (jika memungkinkan)
|
2
|
Jaminan Pelaksanaan/ Performance Bond
|
1.
Pengumuman
Pemenang Lelang ; atau
2.
Surat
Perintah Kerja ; atau
3.
Kontrak
Kerja
|
|
3
|
Jaminan Pembayaran
Uang Muka/ Advance Payment Bond
|
1. Collateral(10 - 20%) 2. Kontrak Kerja/SPK |
|
4
|
Jaminan Pemeliharan/Maintenance Bond
|
1. Berita
Acara Penyelesaian Proyek 100%;atau
2.
Berita Acara
Penyerahan Proyek Tahap I;atau
3.
Berita Acara
Penyerahan Proyek Tahap II
|
Ø Pembukaan
rekening (Bisa dibantu 1 hari kerja).
BIAYA PREMI/TARIF PENGURUSAN BANK
GARANSI
Rincian Biaya Administrasi
Jenis Jaminan
|
Jangka Waktu dan Rate Penawaran Harga
|
|||
1 – 3 Bln
|
3 – 6 Bln
|
6 – 9 Bln
|
9 – 12 Bln
|
|
Jaminan Penawaran
|
2,00% + Adm.
|
2,50% + Adm.
|
2,75% + Adm.
|
3,00% + Adm.
|
Jaminan Pelaksanaan
|
2,50% + Adm.
|
3,25% + Adm.
|
3,75% + Adm.
|
4,00% + Adm.
|
Jaminan Uang Muka -
Collateral 10% (Negotiable)
|
3,00% + Adm.
|
3,50% + Adm.
|
4,00% + Adm.
|
4,50% + Adm.
|
Jaminan
Pemeliharaan
|
2,50% + Adm.
|
3,25% + Adm.
|
3,75% + Adm.
|
4,00% + Adm.
|
Jaminan Pembayaran
- Collateral 30% (Negotiable)
|
3,75% + Adm.
|
4,25% + Adm.
|
5,00% + Adm.
|
5,50% + Adm.
|
Nilai
Jaminan
|
Adm.
|
≤
Rp. 100.000.000,-
|
Rp. 500.000,-
|
Rp.
100.000.000,- s.d Rp. 500.000.000,-
|
Rp. 1.000.000,-
|
♦ Rate diatas masih bisa di negosiasikan sesuai dengan nilai
jaminan dan jangka waktunya
|
Jadikan biaya proyek Anda hemat dan efisien tanpa melalui perantara yang akan membuat extra biaya.
SALAM SUKSES..!!