Sabtu, 15 Februari 2014

Jenis/Macam Surety Bond







APA SAJA PRODUK SURETY BOND?

Produk Suretybond dalam pelayanan kami dari beberapa perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain:




1. JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company.
2. JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)

Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
  • Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
  • Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

3. JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BON
D)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.


Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.


Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
4. JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.

Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang).
DASAR PENUTUPAN SURETY BOND
Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenalkan sejak tahun 1980 atas kebijakan Pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank.
Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bond tersebut, khususnya untuk pelaksanaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan asuransi adalah :
  1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Program Surety Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
  3. Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No. SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998
Tujuan yang ingin dicapai Pemerintah dengan diperkenankannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Surety Bond antara lain adalah :
  1. Memperluas jaminan yang dapat digunakan oleh para kontraktor dengan memberikan alternatif pemilihan jaminan dalam pengerjaan pemborongan dan / atau pembelian, sehingga para kontraktor berkesempatan memakai jaminan dengan biaya lebih murah.
  2. Menciptakan pasar jaminan yang kompetitif, sehingga tidak dimonopoli oleh perbankan saja dan mendorong para pemberi jaminan memberikan pelayanan yang lebih baik
  3. Memberikan kesempatan kepada kontraktor yang memiliki kemampuan teknis yang baik tetapi memiliki kekurangan modal kerja, sehingga perlu diberikan bantuan modal kerja dengan cara memberikan uang muka
  4. Penunjukan Perusahaan Asuransi sebagai pengelola Surety Bond dimaksudkan agar insurance minded dikalangan masyarakat, khususnya bagi kontraktor / pemborong / pemasok dapat semakin bertambah.