SURETY
BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak
Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan atau Surety
Bond dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk
menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai
kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety)
yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang
memiliki program Surety Bond.
Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal atau tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.
Perikatan dalam Surety Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
Surety Bond bersifat Conditional Bond (Jaminan Bersyarat) karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi (baca juga di halaman Kontra Garansi Bank) yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan
Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.
Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
- Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
- Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.